- Langkah pertama, silahkan masuk ke laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
- Pastikan Anda telah mendaftarkan email dan password di website tersebut.
- Kemudian masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, serta alamat email dan password yang sudah terdaftar.
- Lalu klik ‘Masuk Sekarang’.
- Selanjutnya pilih ‘Daftar Sebagai Pencari Kerja’.
- Jika sudah, Anda akan diarahkan pada halaman beranda layanan Karir Hub.
- Berikutnya Anda akan memperoleh berbagai lowongan kerja pada layanan tersebut.
- Langkah terakhir, Anda dapat mencetak Kartu Kuning atau AK-I di Disnaker kabupaten/kota.
- Selesai, proses berhasil.
Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Langkah lainnya yang dapat Anda terapkan yakni dengan membuat kartu kuning di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Langkah awal, silahkan datang ke Kantor Disnaker.
- Kemudian masuk ke loket bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-I.
- Selanjutnya serahkan dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan pencetakan Kartu Kuning.
- Tunggu beberapa saat hingga proses cetak selesai.
- Terakhir, lakukan legalisasi jika Kartu Kuning telah dicetak.
- Selesai, proses cetak berhasil.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.