sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline, Paling Lengkap

Milenomic editor Aiq Haidar
08/12/2022 12:33 WIB
Syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dapat Anda ketahui pada ulasan kali ini. Kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting.
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline, Paling Lengkap (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline, Paling Lengkap (Foto: MNC Media)
  • Langkah pertama, silahkan masuk ke laman http://karirhub.kemnaker.go.id.
  • Pastikan Anda telah mendaftarkan email dan password di website tersebut.
  • Kemudian masukkan data diri seperti nomor KTP, nomor HP, serta alamat email dan password yang sudah terdaftar.
  • Lalu klik ‘Masuk Sekarang’.
  • Selanjutnya pilih ‘Daftar Sebagai Pencari Kerja’.
  • Jika sudah, Anda akan diarahkan pada halaman beranda layanan Karir Hub.
  • Berikutnya Anda akan memperoleh berbagai lowongan kerja pada layanan tersebut.
  • Langkah terakhir, Anda dapat mencetak Kartu Kuning atau AK-I di Disnaker kabupaten/kota.
  • Selesai, proses berhasil.

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Langkah lainnya yang dapat Anda terapkan yakni dengan membuat kartu kuning di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Langkah awal, silahkan datang ke Kantor Disnaker.
  • Kemudian masuk ke loket bagian pembuatan Kartu Kuning/AK-I.
  • Selanjutnya serahkan dokumen persyaratan pembuatan Kartu Kuning.
  • Petugas akan melakukan verifikasi data dan pencetakan Kartu Kuning.
  • Tunggu beberapa saat hingga proses cetak selesai.
  • Terakhir, lakukan legalisasi jika Kartu Kuning telah dicetak.
  • Selesai, proses cetak berhasil.

Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement