sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biaya 2024

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
19/04/2024 10:33 WIB
Syarat membuat SKCK bisa dilakukan dengan mudah. Lewat artikel ini kami akan membahas mengenai alur hingga biayanya. 
Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biaya 2024. (FOTO: MNC MEDIA)
Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biaya 2024. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Syarat membuat SKCK bisa dilakukan dengan mudah. Lewat artikel ini kami akan membahas mengenai alur hingga biayanya. 

Bagi Anda yang memerlukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan tertentu, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Lantas bagaimana syarat membuat SKCK? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Syarat Membuat SKCK

Sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. 

Dokumen ini mencatat riwayat kejahatan seseorang sebagai bukti bahwa orang tersebut memiliki perilaku baik atau tidak terlibat dalam tindak kriminal.

Menurut situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan, namun bisa diperpanjang jika diperlukan.

Meskipun terkadang dianggap rumit, proses pembuatan SKCK semakin mudah dan cepat asalkan Anda memahami prosedurnya. Berikut adalah syarat-syarat membuat SKCK yang harus Anda penuhi:

1. Surat Pengantar

Persiapkan surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal Anda. Surat ini biasanya diperoleh setelah mengajukan permohonan kepada Ketua RT dan RW.

2. Data Diri

Siapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP atau SIM, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar.

Syarat Membuat SKCK, Alur, dan Biaya 2024. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Khusus WNA

Bagi Warga Negara Asing, tambahkan dokumen seperti fotokopi paspor, surat permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bersangkutan, fotokopi KTP atau surat nikah jika sponsor adalah WNI, fotokopi KITAS atau KITAP, fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja, fotokopi STM dari Kepolisian, dan pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning sebanyak enam lembar.

Proses Pengurusan SKCK

Anda dapat mengurus SKCK secara langsung di Polsek atau Polres setempat. Prosesnya cukup cepat dan tidak memakan banyak waktu. Setelah melengkapi syarat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan perekaman sidik jari. 

Setelah itu, Anda dapat mengambil SKCK setelah pembayaran biaya administrasi.

Fungsi dan Persyaratan SKCK

Fungsi SKCK cukup penting sehingga penting untuk mengetahui syarat-syarat pembuatannya. Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan, seperti masuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau melamar pekerjaan baik di sektor swasta maupun pemerintah.

Pengurusan SKCK Secara Online

Selain itu, Anda juga dapat mengurus SKCK secara online melalui situs resmi Polri. Prosesnya cukup mudah, mulai dari mengisi formulir, mengunggah dokumen, hingga membayar biaya pembuatan SKCK melalui Bank BRI atau loket pembayaran di kantor polisi.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah Rp30.000, sedangkan untuk WNA adalah Rp60.000.

Dengan mengetahui syarat-syarat membuat SKCK, Anda dapat mengurusnya dengan lebih mudah dan cepat. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement