IDXChannel – Hal yang sering dialami masyarakat yakni telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Lalu, bagaimana cara mengurusnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Seperti diketahui, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas yakni lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SIM tersebut. Oleh karena itu, masyarakat harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis atau sekitar 15 hari sebelumnya.
Meski demikian, tak jarang masyarakat telat perpanjang SIM sehingga akhirnya SIM habis masa berlakunya. Lalu, bagaimana cara mengurus telat perpanjang SIM agar dapat digunakan kembali? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Mengurus Telat Perpanjang SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor. SIM ini merupakan tanda bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Ketentuan mengenai masa berlaku SIM dan perpanjangannya terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11. Berdasarkan peraturan tersebut, SIM diterbitkan oleh Satpas SIM yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Apabila masyarakat terlambat memperpanjang SIM hingga melewati masa berlakunya, maka ia harus membuat SIM yang baru. Meskipun hanya terlewat satu hari, SIM tersebut masuk dalam kategori tidak dapat melakukan perpanjangan.
Khusus untuk kondisi darurat yang menghambat mobilitas seperti pandemi, polri memberikan keringanan berupa tenggang waktu selama beberapa hari dari tanggal jatuh tempo untuk melakukan prosedur perpanjangan SIM.
Namun, jika dalam masa tenggang waktu tambahan tersebut pemilik SIM masih belum melakukan perpanjangan, maka pemilik harus tetap membuat SIM ulang. Adapun prosesnya sama dengan proses penerbitan SIM baru dan lebih panjang dibanding proses perpanjangan.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan perpanjangan SIM tepat waktu atau sebelum lewat dari masa berlakunya. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dengan datang ke Satpas SIM, SIM keliling, atau bisa secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR-SIM Nasional Presisi).
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM antara lain:
- fotokopi KTP yang masih berlaku;
- fotokopi SIM lama dan aslinya;
- bukti cek kesehatan.
Selain itu, Anda juga akan dikenakan sejumlah biaya dalam melakukan perpanjangan SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut daftar besaran biaya perpanjangan SIM.
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
- Biaya tes psikologi Rp 75.000
- Biaya tes kesehatan Rp 65.000
- Biaya Jasa Raharja Rp 80 ribu
Itulah informasi mengenai cara mengurus SIM jika telat melakukan perpanjangan yang perlu diketahui.