IDXChannel – Harga gas LPG 3 kg dari distributor belum banyak diketahui oleh masyarakat yang selama ini membeli dari pengecer dengan harga yang cukup tinggi.
Setelah diberlakukannya aturan pembelian gas LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi, banyak orang bertanya-tanya berapa harga gas LPG 3 kg dari distributor. Seperti diketahui, skema penyaluran gas LPG 3 kg per 1 Februari mengalami perubahan.
Sebelumnya, gas LPG 3 kg didistribusikan oleh pangkalan resmi Pertamina di suatu wilayah yang lantas disalurkan kepada pihak agen sebagai pengecer untuk mendapatkan tabung gas melon subsidi. Namun, Pemerintah bermaksud mempersingkat rantai pasokan demi menjaga harga tetap dalam ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan langsung menyalurkan dari pangkalan resmi ke konsumen akhir.
Lantas, berapa harga gas LPG 3 kg dari distributor? Berikut informasi lengkapnya.
Harga Gas LPG 3 Kg dari Distributor
Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina diatur dalam Pasal 24A ayat (1) mengatur, pemerintah daerah (pemda) provinsi bersama pemda kabupaten/kota menetapkan harga eceran tertinggi LPG pada titik serah sub penyalur atau pangkalan. Penetapan HET tersebut disesuaikan dengan melihat kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian gas LPG 3 kg.
Adapun pemerintah pusat telah menetapkan harga gas LPG 3 kg dari distributor ke agen penyalur atau pangkalan resmi sebesar Rp12.750 per tabung. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, harga resmi elpiji 3 kg mendapatkan subsidi sebesar Rp30.000 per tabung dan seharusnya harga di pasaran bisa lebih murah. Jika tanpa subsidi, harga asli elpiji 3 kg bisa mencapai Rp42.750 per tabung. Sementara itu, harga jual gas LPG 3 kg di pangkalan resmi ke masyarakat sebagai konsumen akhir adalah sekitar Rp16.000 hingga Rp19.500, tergantung wilayah.
Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg. Masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut harus mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK) ke agen Pertamina Patra Niaga agar bisa membeli gas LPG 3 kg.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, beberapa kelompok yang berhak membeli gas LPG 3 kg antara lain pengguna rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.
Itulah informasi mengenai harga gas LPG 3 kg dari distributor yang bisa Anda jadikan referensi.