Adapun pemerintah pusat telah menetapkan harga gas LPG 3 kg dari distributor ke agen penyalur atau pangkalan resmi sebesar Rp12.750 per tabung. Ketentuan tersebut tercantum dalam Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro.
Sementara itu, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, harga resmi elpiji 3 kg mendapatkan subsidi sebesar Rp30.000 per tabung dan seharusnya harga di pasaran bisa lebih murah. Jika tanpa subsidi, harga asli elpiji 3 kg bisa mencapai Rp42.750 per tabung. Sementara itu, harga jual gas LPG 3 kg di pangkalan resmi ke masyarakat sebagai konsumen akhir adalah sekitar Rp16.000 hingga Rp19.500, tergantung wilayah.
Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg. Masyarakat yang masuk dalam kelompok tersebut harus mendaftarkan KTP dan kartu keluarga (KK) ke agen Pertamina Patra Niaga agar bisa membeli gas LPG 3 kg.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, beberapa kelompok yang berhak membeli gas LPG 3 kg antara lain pengguna rumah tangga, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani.
Itulah informasi mengenai harga gas LPG 3 kg dari distributor yang bisa Anda jadikan referensi.