2. Caranya login ke https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
3. Sampaikan isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukungan yang diperlukan.
Dalam akun tersebut juga disebut dalam pengajuannya peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mengetahui beberapa hal yaitu:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan.
- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima panitia seleksi instansi menggumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(IND)