sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tidak Lolos Syarat Administrasi CPNS dan PPPK? Ini Cara Pelamar untuk Ajukan Sanggahan 

Milenomic editor Hafid Fuad
01/08/2021 18:48 WIB
Para pelamar CPNS dan PPPK 2021 sebaiknya harus sudah memahami cara-cara mengajukan sanggahan bila tidak lolos syarat administrasi.
Tidak Lolos Syarat Administrasi CPNS dan PPPK? Ini Cara Pelamar untuk Ajukan Sanggahan  (Dok.MNC Media)
Tidak Lolos Syarat Administrasi CPNS dan PPPK? Ini Cara Pelamar untuk Ajukan Sanggahan  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Para pelamar CPNS dan PPPK 2021 sebaiknya harus sudah memahami cara-cara mengajukan sanggahan bila tidak lolos syarat administrasi. Karena ada 2.200.473 pelamar CPNS dan PPPK yang lulus administrasi. Mereka menyisihkan 4.030.090 orang pelamar yang telah mengumpulkan formulir.

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2021 besok hari. Setelah itu seleksi memasuki tahap berikutnya yakni tes SKD CPNS. Namun bagi yang tidak lolos, BKN masih memberikan kesempatan bagi pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan verifikasi di dalam masa sanggah.

BKN menjelaskan waktu pengajuan sanggah diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lalu caranya bagaimana? Berikut cara melakukan sanggah dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial, Minggu (1/8/2021) sebagai berikut: 

1. Pelamar mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement