Selain itu, pendaftar memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang kompetensi yang dipersyaratkan oleh masing-masing kedinasan.
Adapun persyaratan tambahan untuk pendaftar, yakni:
- belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama
- bukan prajurit TNI, anggota Polri maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI
bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti
- bebas dari narkoba dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya
- bagi yang sudah bekerja wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi tempat bekerja/terkait dan surat pernyataan bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima menjadi Bintara Prajurit Sukarela TNI Angkatan Laut
- berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Panitia Daerah/tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta terhitung dari tanggal pembukaan pendaftaran online
- memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya
Pendaftar bisa mendaftar secara online pada website al.rekrutmen-tni.mil.id dengan mengisi formulir pendaftaran. Adapun daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran yang telah ditentukan dengan menunjukkan cetakan formulir pendaftaran dan dokumen asli beserta fotocopy yang sudah dilegalisir masing-masing (2) lembar antara lain:
- Akte Kelahiran
- KTP Calon, KTP Orang Tua/Wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan SKHU SD, SMP, SMA sederajat masing-masing foto copy dan dilegalisir satu lembar
- Akte kematian (bagi orang tua yang sudah meninggal)
- Akte nikah dan akte Cerai (bagi orang tua yang menikah lagi)
- Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm tiba lembar, 3x4 cm tiga lembar serta stopmap warna biru.
(FRI)