sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta

Milenomic editor Dhera Arizona
22/03/2023 08:50 WIB
Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli? Hati-hati, Anda bisa didenda Rp200 juta lho!
Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta. (Foto MNC Media)
Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta. (Foto MNC Media)

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Lebih lanjut, pada Pasal 23 Ayat (1), setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Dengan kata lain, permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, ada juga dasar hukum lain tentang aturan ini, antara lain:

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement