IDXChannel – Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli? Hati-hati, Anda bisa didenda Rp200 juta lho!
Memberikan kembalian berupa permen saat belanja di toserba, supermarket, atau toko kelontong sudah dianggap hal yang wajar. Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan?
Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Mata Uang, Jakarta, Rabu (22/3/2023), pada Pasal 33 Ayat (1) dan (2), pelanggar bisa dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp200 juta.
Berikut bunyi Pasal 33 Ayat (1) dan (2) yang berisi mengenai ancaman pidananya:
(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).