1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
3. Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021/ Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.
Meskipun begitu, selama konsumen tidak keberatan dengan kembalian berbentuk permen, tidak akan denda yang dilayangkan.
Sejauh ini, belum ada juga yang secara serius melaporkan kasus kembalian permen ke pihak berwajib atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
(Penulis: Prihandini N R/Magang)
(YNA)