sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta

Milenomic editor Dhera Arizona
22/03/2023 08:50 WIB
Apakah Anda penjual yang pernah memberikan kembalian dengan permen kepada pembeli? Hati-hati, Anda bisa didenda Rp200 juta lho!
Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta. (Foto MNC Media)
Uang Kembalian Diganti Permen, Awas Didenda Rp200 Juta. (Foto MNC Media)

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

3. Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021/ Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Meskipun begitu, selama konsumen tidak keberatan dengan kembalian berbentuk permen, tidak akan denda yang dilayangkan.

Sejauh ini, belum ada juga yang secara serius melaporkan kasus kembalian permen ke pihak berwajib atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

(Penulis: Prihandini N R/Magang)

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement