
Baca Juga:
UMK Balikpapan 2024 yang Naik 4,55 Persen. (FOTO: MNC MEDIA)
Berikut adalah daftar UMK untuk kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024:
- Kota Samarinda: Rp3.497.124,13 (naik 5,04 persen).
- Kota Balikpapan: Rp3.475.595 (naik 4,55 persen).
- Kota Bontang: Rp3.549.307,67 (naik 3,81 persen).
- Kabupaten Kutai Timur: Rp3.515.324 (naik 4,74 persen).
- Kabupaten Kutai Barat: Rp3.711.017,82 (naik 4,50 persen).
- Kabupaten Paser: Rp3.372.362 (naik 3,40 persen).
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.715.817,74 (naik 4,35 persen).
- Kabupaten Berau: Rp3.832.297 (naik 4,26 persen).
UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing kabupaten atau kota, yang ditetapkan oleh walikota atau bupati, kemudian disahkan oleh gubernur. Penetapan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks lainnya.
Itulah informasi UMK Balikpapan 2024 dan daerah lainnya di Kalimantan Timur. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. (MYY)