Disebutkan dalam aturan tersebut, kenaikan UMP yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2024.
"Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," kata pasal 29 ayat 3.
Dalam penentuan UMP, ada formula atau rumus tersendiri dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
"Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi pasal 26 ayat 2.
Adapun rumus atau formula penghitungan upah minimum adalah sebabagi berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x α)} x UM(t)
Keterangan:
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM (t) merupakan upah minimum tahun berjalan
- Inflasi dalam beleid itu adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi provinsi yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang mencakup periode kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal I, II dan III tahun berjalan (dalam persen).
- Simbol α merupakan merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai tertentu dan berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
(YNA)