IDXChannel - Rumah subsidi akan naik mulai Juni 2023. Mungkin, inilah saatnya bagi Anda untuk mulai mencari tahu syarat dan cara pengajuan KPR subsidi.
Jika ingin mengajukan Kredit Pemilik Rumah (KPR) subsidi, maka perlu memperhatikan syarat-syarat dan dokumen wajib yang harus dipenuhi berikut ini:
Syarat-Syarat Umum
1. WNI dan berdomisili di Indonesia
2. Minimal usia 21 tahun dan maksimal usia 55 tahun (atau sudah menikah)
3. Mempunyai usaha atau telah bekerja minimal 1 tahun
4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 KK (suami istri), atau belum pernah mendapat bantuan subsidi perumahan dari pemerintah
5. Mempunyai gaji pokok maksimal Rp4 juta untuk setapak rumah, dan juga gaji pokok maksimal Rp7 juta untuk rumah susun
6. Mempunyai NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7. Mempunyai background positif dalam berurusan dengan bank, tidak mempunyai kasus kredit macet, atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat.
Dokumen Wajib
1. Fotokopi KTP & KK
2. Fotokopi NPWP
3. Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
4. Pas foto 3 x 4
5. Slip gaji asli sebulan terakhir
6. Surat keterangan aktif bekerja (ditandatangani dan stempel oleh HRD perusahaan)
7. Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
8. Surat keterangan belum mempunyai rumah dari lurah
9. Buku tabungan rekening bank terkait
10. SPT tahunan
11. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
12. Materai Rp10 ribu
Seluruh dokumen ini wajib dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan KPR Rumah Subsidi ke Bank. Biasanya proses ini memerlukan waktu kurang lebih 10 hari kerja.
Cara Mengajukan Permohonan KPR Subsidi
1. Mengajukan permohonan KPR subsidi pada bank
2. Mempersiapkan dokumen lengkap yang diperlukan
3. Dokumen yang diajukan akan diproses oleh bank, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data dan Analisa
4. Pemohon KPR akan di wawancara terkait jenis pekerjaan, penghasilan kerja, dan pengeluaran sampai utang piutang
5. Melakukan Akad Kredit
6. Menunggu proses pencairan permohonan .
(Penulis: Arianto Haryono/Magang)
(YNA)