Melansir ojk.go.id, SLIK merupakan platform yang digunakan oleh OJK dalam melakukan pengawasan dan layanan informasi keuangan. Dalam SLIK, tercatat seluruh riwayat kredit Anda, mulai dari bank konvensional, kartu kredit, paylater, hingga platform pinjol resmi (Fintech Lending) yang terdaftar di OJK.
Ini bisa menjadi cara alternatif untuk mencari tahu apakah Anda memiliki tagihan pinjaman yang tidak Anda ketahui akibat penyalahgunaan data pribadi.
Anda bisa mengajukan permohonan SLIK secara langsung ke kantor OJK setempat dengan membawa berkas yang sudah ditentukan seperti fotokopi kartu identitas berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
Untuk mempermudah masyarakat, OJK meluncurkan aplikasi berbasis web bernama iDebku guna mengakses Layanan Informasi Debitur secara cepat, aman, dan gratis. Sebelum melakukan registrasi secara daring (online), pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk foto/scan asli (format JPG/PNG):
Bagi Debitur Perorangan, Anda bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk WNI, atau Paspor asli untuk WNA. Kemudian, Anda melakukan foto diri sambil memegang KTP asli dengan posisi wajah dan kartu yang terlihat jelas.