“Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi investasi yang digunakan. Pastikan aplikasi itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Untuk mewaspadai penipuan online berkedok investasi atau investasi bodong, masyarakat dapat mengamati ciri-cirinya. Melansir DJKN Kemenkeu, berikut ini adalah ciri-ciri penipuan investasi bodong:
1. Informasi Bisnis Tidak Jelas
Penipuan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas rekam jejak maupun asal usulnya. Tawaran investasi bodong ini juga sering dilakukan oleh pelaku perseorangan dengan kedok edukasi investasi atau ‘titip dana untuk dikelola.’
Perlu diingat bahwa platform investasi yang resmi tunduk mengikuti aturan Bursa Efek Indonesia dan OJK selaku lembaga pengawas. Investasi dengan ‘menitipkan modal’ hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi yang mengelola reksa dana.
2. Menjanjikan Keuntungan Tidak Wajar
Pelaku penipuan investasi bodong menyasar kelompok masyarakat dengan literasi investasi yang minim. Sehingga mudah tergiur dengan janji keuntungan fantastis dalam waktu yang singkat. Perlu diingat bahwa keuntungan investasi tidak bisa terjadi secara instan.