"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh badan pengawas keuangan dan Pembangunan," kata JPU di ruang sidang.
Jaksa menyebutkan, para terdakwa mencairkan dana dirjen minerba Kementerian esdm yang berasal dari Tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. Dari Rp27,6 itu, kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut rinciannya:
1. Abdullah sebesar Rp355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176
10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450
Atas perbuatan mereka, Jaksa meyakini mereka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(YNA)