sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran

News editor Kunthi Fahmar Sandy
13/01/2026 21:04 WIB
Laporan masyarakat menyebut adanya pengiriman bawang bombai tanpa dokumen karantina melalui kapal dari Pontianak.
133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran (FOTO:iNews Media Group)
133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran (FOTO:iNews Media Group)

Dia menjelaskan bahwa penanganan laporan dilakukan secara cepat melalui tim pengawasan Kementerian Pertanian dengan koordinasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Hasilnya, dalam kurun waktu lebih dari dua bulan, sejumlah kasus besar berhasil dibongkar dan ditindak tegas.

Adapun salah satu kasus yang terungkap dari Lapor Pak Amran adalah pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi oleh pengecer dan distributor. Dia pun secara tegas memberikan ultimatum mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti melanggaran ketentuan HET. Tidak hanya itu, ia juga memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di seluruh wilayah agar mengawasi distributor terkait implementasi HET.

Lapor Pak Amran juga berhasil menggagalkan masuknya 40,4 ton beras ilegal di Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Mentan Amran dan tim segera bertindak dan menyegel beras illegal bahkan sebelum kapal bersandar di pelabuhan. Penindakan dilakukan cepat melalui koordinasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Di samping itu, melalui Lapor Pak Amran, terungkap praktik pungutan liar bantuan traktor di 99 titik di berbagai daerah. Modusnya, seorang staf Kementerian Pertanian mengaku sebagai Direktur Jenderal dan meminta uang Rp50–100 juta per unit traktor kepada petani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Amran langsung memerintahkan pemeriksaan internal. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diberhentikan, sementara bukti-bukti diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses pidana.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement