sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran

News editor Kunthi Fahmar Sandy
13/01/2026 21:04 WIB
Laporan masyarakat menyebut adanya pengiriman bawang bombai tanpa dokumen karantina melalui kapal dari Pontianak.
133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran (FOTO:iNews Media Group)
133,5 Ton Bawang Bombai Ilegal Digagalkan Masuk RI Berkat Lapor Pak Amran (FOTO:iNews Media Group)

Melalui kanal ini, Kementerian Pertanian berharap pengawasan sektor pertanian dapat dilakukan bersama-sama, sehingga petani terlindungi, pangan aman, dan kedaulatan pangan nasional semakin kuat.

Kanal yang diluncurkan kembali Amran pada 31 Oktober 2025 ini tidak hanya menampung laporan, tetapi langsung menghasilkan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran di lapangan.

Melalui kanal pengaduan di nomor 0823-1110-9390, ribuan laporan diterima dari petani dan masyarakat di berbagai daerah. Aduan tersebut mencakup penyimpangan harga pupuk bersubsidi, pupuk palsu, pungutan liar (pungli) bantuan alsintan, hingga masuknya komoditas pangan ilegal.

Mentan menegaskan bahwa kanal ini merupakan ruang partisipasi publik dengan kerahasiaan pelapor yang dijamin aman. Ia mendorong seluruh petani, kelompok tani, dan lapisan masyarakat untuk dapat melapor jika menemukan penyimpangan di sektor pertanian.

“Negara hadir dan tidak akan diam jika petani dirugikan. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia atas laporannya. Yang melapor adalah pahlawan pangan. Itulah jasa-jasa Anda pada negara,” kata Mentan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement