sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

134 Pegawai Pajak Ternyata Punya Saham di 280 Perusahaan

News editor Achmad Al Fiqri
09/03/2023 03:32 WIB
Para ASN, bukan tak boleh memiliki saham. Hanya saja, aturan yang ada masih belum jelas. Ia berkata, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS
134 Pegawai Pajak Ternyata Punya Saham di 280 Perusahaan (FOTO:MNC Media)
134 Pegawai Pajak Ternyata Punya Saham di 280 Perusahaan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada 134 pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. 

Hal itu ditemukan setelah lembaga antirasuah mendalami LHKPN para ASN. "Oleh karena itu, kita lakukan pendalaman terhadap data yang kita punya, tercatat bahwa 134 pegawai pajak ternyata punya saham di 280 perusahaan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Para ASN, bukan tak boleh memiliki saham. Hanya saja, aturan yang ada masih belum jelas. Ia berkata, PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tak jelas melarang ASN memiliki saham.

"Nah ini tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika, Tidak berhubungan dengan pekerjaan," tutur Pahala.

Terkait 280 perusahaan yang menjadi ditanam saham oleh ASN, hal itu menjadi beresiko bila perusahaan itu merupakan konsultan pajak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement