Kebijakan tersebut disampaikan setelah Kemensos melakukan pemadanan data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemeriksaan terhadap penerima bansos triwulan II beserta anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) menemukan 1.494.652 data KPM yang terindikasi terkait transaksi judi online.
“Penerima triwulan II kemarin kita cek semua, termasuk anggota keluarganya dan kita dapati (1.494.652 terindikasi judol). Jadi ini ditangguhkan dulu, kita juga siapkan penggantinya, karena masih banyak masyarakat lain yang butuh sebetulnya,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto.
Dia menjelaskan, indikasi transaksi tidak selalu berasal dari penerima bansos. Transaksi dapat ditemukan pada anggota keluarga lain yang terhubung dengan data penerima dalam satu KK, seperti anak, suami, istri, maupun cucu.
“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” kata dia.