Nanik menjelaskan, langkah penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap SPPG yang belum memenuhi kewajiban administrasi SLHS. Setelah dilakukan suspend, sebagian besar pengelola mulai mengurus sertifikasi tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” katanya.
Dia menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga standar layanan gizi tetap sesuai ketentuan, khususnya dalam aspek higiene dan sanitasi. Pengawasan dilakukan agar pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman serta memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
(Dhera Arizona)