IDXChannel - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penyelesaian barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Regulasi yang diundangkan pada 31 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan, PMK Nomor 92 Tahun 2025 menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Dia menyebut penerbitan aturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean.
“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (27/3/2026).