Sebelum program ini berjalan, banyak warga harus menempuh perjalanan berjam-jam melalui jalur darat. Di sejumlah wilayah kepulauan, pasien bahkan harus menyeberangi laut menuju ibu kota provinsi hanya untuk menjalani CT scan, tindakan cath lab, atau berkonsultasi dengan dokter spesialis stroke, penyakit jantung, kanker, maupun ginjal.
Kini, layanan tersebut mulai tersedia lebih dekat sehingga penanganan pasien dapat dilakukan lebih cepat sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu perjalanan.
Program peningkatan 66 RSUD tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Melalui peningkatan rumah sakit kelas D dan D Pratama menjadi kelas C, pemerintah berupaya memperluas pemerataan layanan kesehatan berkualitas agar masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh akses pelayanan medis yang lebih cepat, lebih dekat, dan lebih lengkap tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit di kota besar.
(Nadya Kurnia)