"Jika menemui pasien anak dengan dugaan kasus GGAPA, Rumah Sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik Polda Jatim disertai dengan sampel pasien," urai Khofifah menjelaskan.
Dia juga telah meminta seluruh Dinkes kabupaten/kota dan rumah sakit se-Jatim untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian kasus GGAPA pada anak di Jatim.
"Untuk kasus GGAPA di Jatim, kita masih menunggu hasil investigasi dari pusat. Walaupun begitu, kita harus meningkatkan kewaspadaan dini dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian GGAPA,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinkes Jatim, Erwin Astha menghimbau kepada seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/ syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
“Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” tegasnya.