IDXChannel - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat ada 245 calon penumpang gagal berangkat selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akibat belum vaksin booster Covid-19.
Manajer Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya Luqman Arief menyatakan, dari 245 penumpang yang gagal berangkat dari sejumlah stasiun di wilayah KAI DAOP 8 Surabaya. Mayoritas karena belum menjalani vaksin booster atau vaksin ketiga untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas. Jika memang belum tervaksin dosis ketiga biasanya penumpang juga tidak bisa membawa bukti bahwa surat keterangan medis dari dokter alasan tidak boleh divaksin Covid-19.
"Selain karena belum tervaksin, juga karena sudah tubuhnya saat diperiksa lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Luqman saat dikonfirmasi MPI, pada Jumat (30/12/2022).
Pihak KAI DAOP 8 Surabaya mencatat hingga Kamis (29/12/2022) ada sebanyak 426.077 tiket telah terjual dan diberangkatkan dari sejumlah stasiun di wilayah KAI DAOP 8 Surabaya. Sedangkan berdasarkan data pada hari ini Jumat (30/12/2022) sebanyak 29.906 tiket telah terjual dengan keberangkatan dari wilayah Daop 8 Surabaya ke berbagai kota tujuan.
"Dari sebanyak 455.570 tiket tempat duduk pada 22 Desember sampai 8 Januari 2023 yang dijual, kota tujuan terbanyak menuju kearah Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Jember, serta ke Banyuwangi," terangnya.
Luqman mengingatkan pada calon pelanggan KA agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan kereta api, sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Dimana berdasarkan Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023, penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib telah tervaksin tiga kali atau telah menjalani vaksin booster Covid-19.
Sementara untuk usia 13 - 17 tahun dan 6 - 12 tahun, penumpang KA wajib vaksin dua kali. Jika tidak tervaksin maka penumpang wajib membawa surat keterangan medis dari rumah sakit pemerintah, mengenai alasan tidak diperbolehkannya vaksin.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," tutupnya. (RRD)