IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berhasil menyelesaikan lebih dari 200 ribu kasus warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri pada 2014-2023. Capaian ini menunjukkan bahwa pelindungan WNI terus menjadi salah satu prioritas utama.
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Neger Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) 2024 yang diselenggarakan di Museum Konperensi Asia Afrika (KAA), Bandung, Jawa Barat pada Senin (8/1/2024).
Selain penyelesaian kasus, dalam sembilan tahun terakhir, 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati.
Selain itu, pada periode yang sama, lebih dari 18 ribu WNI berhasil direpatriasi dari berbagai situasi darurat di zona konflik dan bencana alam, 56 WNI berhasil dibebaskan dari penyanderaan, serta lebih dari Rp1 triliun hak finansial WNI berhasil dikembalikan.
Diplomasi pelindungan yang dijalankan Kemlu juga berhasil memfasilitasi vaksinasi Covid-19 bagi lebih dari 88 ribu WNI di luar negeri.
Selain itu, Menlu RI menyampaikan bahwa diplomasi pelindungan WNI terus dijalankan di seluruh tingkatan hubungan luar negeri, mulai dari tingkat bilateral, kawasan, hingga global. Di tingkat bilateral, Indonesia terus perkuat pelindungan WNI dengan penandatanganan MoU sistem penempatan one channel dengan negara tujuan pekerja migran Indonesia (PMI) seperti Malaysia dan Arab Saudi.