“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru,” ucapnya.
Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Sedangkan status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU segera melakukan sertifikasi.
“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” tuturnya.
(RNA)