IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, ada 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terancam dibekukan. Itu marena mereka belum melakukan proses sertifikasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nur Arifin mengatakan bahwa proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hingga kini, ada 681 PPIU yang harus melakukan sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi.
Selain itu, terdapat 71 PPIU yang saatnya melakukan sertifikasi karena sudah masuk siklus lima tahunan.
“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023. PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” kata dia, dikutip dari laman resmi kemenag, Kamis (16/11/2023).
Menurut Arifin, pada Diktum Keempat KMA No 1251/2021 ditetapkan bahwa PPIU wajib sertifikasi paling lama dua tahun sejak izin diterbitkan atau sejak KMA 1251 terbit pada 1 Desember 2021.
Selanjutnya PPIU yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.
“Jadi, setelah sertifikasi yang pertama kali, maka PPIU wajib disertifikasi setiap lima tahun sekali," ujarnya.
Adapun sertifikasi dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU. Sejak 2020, sertifikasi PPIU dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus (UHK).
Sementara itu, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menyampaikan bahwa jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama enam bulan untuk mendapatkan sertifikat baru,” ucapnya.
Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Sedangkan status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir. Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU segera melakukan sertifikasi.
“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” tuturnya.
(RNA)