IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan, ada 438 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terancam dibekukan. Itu marena mereka belum melakukan proses sertifikasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Nur Arifin mengatakan bahwa proses sertifikasi PPIU diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Hingga kini, ada 681 PPIU yang harus melakukan sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023. Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi.
Selain itu, terdapat 71 PPIU yang saatnya melakukan sertifikasi karena sudah masuk siklus lima tahunan.
“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023. PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” kata dia, dikutip dari laman resmi kemenag, Kamis (16/11/2023).