"Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan," kata Krishnajie.
Dia mengatakan penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.
"Sampai dengan 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Krishnajie mengatakan pemerintah Kamboja menegaskan, WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026.
Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan.
"Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI," katanya.
KBRI Phnom Penh, kata Krishnajie, kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.