sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6.308 WNI Terlibat Sindikat Online Scam di Kamboja, 2.528 Dipulangkan Bertahap

News editor Nur Ichsan Yuniarto
28/03/2026 21:02 WIB
Lonjakan jumlah WNI yang melapor diri ke KBRI terjadi seiring dengan semakin intensifnya operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja.
6.308 WNI Terlibat Sindikat Online Scam di Kamboja, 2.528 Dipulangkan Bertahap
6.308 WNI Terlibat Sindikat Online Scam di Kamboja, 2.528 Dipulangkan Bertahap

IDXChannel - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat sindikat penipuan daring atau online scam di Kamboja mencapai 6.308 orang. Sepertiga lebih di antaranya telah pulang ke Tanah Air.

"Pada periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026, tercatat ada 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring yang telah melaporkan keberadaan mereka di Kamboja serta meminta fasilitasi kepulangan ke tanah air," tulis keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, Sabtu (28/3/2026).

“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” lanjutnya.

Lonjakan jumlah WNI yang melapor diri ke KBRI, kata dia, terjadi seiring dengan semakin intensifnya operasi pemberantasan sindikat penipuan daring oleh otoritas Kamboja sejak pertengahan Januari 2026.

Terlebih, pemerintah Kamboja menargetkan wilayahnya bebas dari aktivitas sindikat penipuan daring sebelum perayaan Tahun Baru Khmer pada pertengahan April 2026.

"Target tersebut berkontribusi pada meningkatnya jumlah WNI yang keluar dari jaringan tersebut," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement