IDXChannel- Partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulkan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol usai mengumumkan darurat militer pada Selasa malam. Rancangan Undang-Undang (RUU) pemakzulan diajukan ke Majelis Nasional Korsel.
Dikutip dari Yonhap, Rabu (4/12/2024), Partai oposisi utama Demokratik Korea dan lima partai oposisi kecil mendatangi Majelis Nasional, Rabu pukul 14.43 waktu setempat.
Mosi pemakzulan tersebut ditandatangani oleh 190 anggota parlemen oposisi dan satu anggota parlemen independen. Partai-partai oposisi tersebut berencana untuk melaporkan mosi pemakzulan itu ke sidang paripurna parlemen pada hari Kamis.
Sementara, proses pemungutan suara diharapkan bisa dilakukan pada Jumat atau Sabtu. Sebab, pemungutan suara terkait mosi pemakzulan harus dilakukan 24 dan 72 jam setelah mosi tersebut dilaporkan ke sidang paripurna.
Dalam konstitusi Korsel, Parlemen dapat meloloskan mosi pemakzulan Presiden jika dia terbukti telah melanggar Konstitusi atau Undang-Undang lainnya dalam menjalankan tugas resmi.