IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 709 juta transaksi terkait judi online (judol).
Angka ini merupakan akumulasi dari periode tahun 2017 hingga 2025.
"Berdasarkan analisis PPATK, perputaran dana judi online dari tahun 2017 hingga semester I tahun 2025 telah menembus Rp976,8 triliun," kata Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono di BSD, Tangerang Selatan, Kamis (30/10/2025).
"Dengan lebih dari 709 juta transaksi tercatat selama periode tersebut," lanjutnya.