"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny saat dikonfirmasi.
Benny menambahkan Kemendagri mengembalikan permohonan sejak 14 Oktober 2022.
"Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," jelasnya.
Lebih lanjut, Benny meminta Pemprov DKI menambah materi substansi pengaturan tersebut.
"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjamu perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota, Senin (3/10) kemarin.
Ia menegaskan bahwa akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.