sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adu Pergub Era Ahok, Pemprov DKI Kaji Aturan Pengganti Terkait Penggusuran 

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
04/11/2022 14:28 WIB
Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak era Ahok belum bisa dicabut.
Adu Pergub Era Ahok, Pemprov DKI Kaji Aturan Pengganti Terkait Penggusuran. (Foto: MNC Media)
Adu Pergub Era Ahok, Pemprov DKI Kaji Aturan Pengganti Terkait Penggusuran. (Foto: MNC Media)

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny saat dikonfirmasi.

Benny menambahkan Kemendagri mengembalikan permohonan sejak 14 Oktober 2022.

 "Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Benny meminta Pemprov DKI menambah materi substansi pengaturan tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjamu perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota, Senin (3/10) kemarin. 

Ia menegaskan bahwa akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement