sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Adu Pergub Era Ahok, Pemprov DKI Kaji Aturan Pengganti Terkait Penggusuran 

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
04/11/2022 14:28 WIB
Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak era Ahok belum bisa dicabut.
Adu Pergub Era Ahok, Pemprov DKI Kaji Aturan Pengganti Terkait Penggusuran. (Foto: MNC Media)
Adu Pergub Era Ahok, Pemprov DKI Kaji Aturan Pengganti Terkait Penggusuran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah membeberkan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum dapat dicabut. Kini pihaknya tengah mengkaji aturan pengganti Pergub tersebut.

"Lagi kita kaji juga. Kalau memang bentuk Pergub baru nanti judulnya seperti apa, apa materi yang bisa dimasukkan ke dalam regulasi yang ketenteraman dan ketertiban. Karena dalam pergub itu isinya banyak nih. Masih dalam proses," kata Yayan kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Yayan menambahkan pihaknya tengah mengecek detail. Namun kalau ada Pergub baru masuk ke dalam Propem Pergub 2023 mendatang.

"Kita cek lagi mana yang bisa masuk, mana yang nggak tapi memang pasti harus, kalau memang nanti kita pergub baru masuknya Propem Pergub 2023," ucapnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membeberkan alasan mengembalikan permohonan pencabutan Pergub 207/2016 ke Pemprov DKI tersebut. Menurutnya perlu ada kajian lebih lanjut untuk menjadi dasar aturan pengganti.

"Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya," kata Benny saat dikonfirmasi.

Benny menambahkan Kemendagri mengembalikan permohonan sejak 14 Oktober 2022.

 "Diserahkan melalui Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Benny meminta Pemprov DKI menambah materi substansi pengaturan tersebut.

"Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjamu perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota, Senin (3/10) kemarin. 

Ia menegaskan bahwa akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"(Kemarin) sudah saya terima (KRMP) jam 1 siang. Dia kan ingin tanya sejauh mana proses progresnya. Sudah kami sampaikan surat kami, sudah selesai, ada dua surat. Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan.

Dan segera besok (Selasa) akan kami sampaikan ke Kemendagri," ucap Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement