"Dan ini merupakan kasus yang kerap terjadi, di mana Mbak Nirina beserta keluarga menjadi korban kejahatan mafia tanah," sambungnya.
AHY menerangkan, sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Sebelumnya, empat sertifikat lainnya telah diserahkan kepada Nirina.
"Kami sudah serahkan semuanya, total berarti ada 6 sertifikat hak milik yang menjadi milik keluarga besar," terang AHY.
"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua bahwa yang pertama tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah, siapapun dia," tegasnya.
Sementara itu, Nirina Zubir mengaku bersyukur karena perjuangan keluarganya mendapat sertifikat tanah yang telah raib dari oknum mafia tanah akhirnya dikembalikan.