Bintang film Get Married ini berharap agar Kementerian ATR/BPN segera mengusut tuntas adanya oknum mafia tanah tersebut.
"Alhamdulillah hari ini datang juga dan terima kasih support teman-teman yang selalu mengawal kasus mafia tanah dan menyuarakan juga, sertifikat tanah tiba-tiba diduplikasi, ada masalah segala," jelas Nirina.
"Sekarang Nirina sudah mendapatkan assurance dari Pak Menteri dan Pak Wamen, semua sedang perbaikan dan pembersihan yang namanya mafia tanah sekarang ini ingin digebuk," pungkasnya.
Masalah sertifikat tanah Nirina Zubir bermula dari eks ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita yang mengambil alih aset tanah milik ibu Nirina sebelum meninggal dunia.
Diam-diam, Riri Khasmita mengalihkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dari nama ibu Nirina Zubir, Cut Indria menjadi atas nama Riri Khasmita. Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
Atas perbuatannya, Riri Khasmita dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(FAY)