sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AHY Serahkan Lagi Dua Sertifikat Tanah Milik Nirina Zubir

News editor Selvianus
29/05/2024 12:36 WIB
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengembalikan dua sertifikat tanah milik Nirina Zubir yang raib akibat ulah mafia tanah.
AHY Serahkan Lagi Dua Sertifikat Tanah Milik Nirina Zubir (foto selvianus)
AHY Serahkan Lagi Dua Sertifikat Tanah Milik Nirina Zubir (foto selvianus)

IDXChannel - Artis Nirina Zubir akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, sertifikat tanah yang diperjuangkannya menemui titik terang. Dua sertifikat tanah milik keluarganya telah dikembalikan oleh Kementerian ATR/BPN. 

Nirina Zubir didampingi suaminya, Ernest Fardiyan Syarif tiba di Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 10.15 WIB. Mengenakan baju bahan berwarna putih, Nirina tak banyak memberikan statemen kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi hari. 

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Kementerian ATR/BPN mengembalikan dua sertifikat tanah milik Nirina Zubir.

"Saya baru saja menyerahkan secara langsung dua sertifikat kepada keluarga Mbak Nirina Zubir sebagai kelanjutan dari sengketa permasalahan tanah yang dialami oleh keluarga sejak 2018, jadi sudah enam tahun," ujar AHY saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Dan ini merupakan kasus yang kerap terjadi, di mana Mbak Nirina beserta keluarga menjadi korban kejahatan mafia tanah," sambungnya.

AHY menerangkan, sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir. Sebelumnya, empat sertifikat lainnya telah diserahkan kepada Nirina. 

"Kami sudah serahkan semuanya, total berarti ada 6 sertifikat hak milik yang menjadi milik keluarga besar," terang AHY. 

"Mudah-mudahan ini juga menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua bahwa yang pertama tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah, siapapun dia," tegasnya.

Sementara itu, Nirina Zubir mengaku bersyukur karena perjuangan keluarganya mendapat sertifikat tanah yang telah raib dari oknum mafia tanah akhirnya dikembalikan. 

Bintang film Get Married ini berharap agar Kementerian ATR/BPN segera mengusut tuntas adanya oknum mafia tanah tersebut.

"Alhamdulillah hari ini datang juga dan terima kasih support teman-teman yang selalu mengawal kasus mafia tanah dan menyuarakan juga, sertifikat tanah tiba-tiba diduplikasi, ada masalah segala," jelas Nirina.

"Sekarang Nirina sudah mendapatkan assurance dari Pak Menteri dan Pak Wamen, semua sedang perbaikan dan pembersihan yang namanya mafia tanah sekarang ini ingin digebuk," pungkasnya.

Masalah sertifikat tanah Nirina Zubir bermula dari eks ART ibu Nirina Zubir, Riri Khasmita yang mengambil alih aset tanah milik ibu Nirina sebelum meninggal dunia.

Diam-diam, Riri Khasmita mengalihkan sertifikat hak milik (SHM) tanah, dari nama ibu Nirina Zubir, Cut Indria menjadi atas nama Riri Khasmita. Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

Atas perbuatannya, Riri Khasmita dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(FAY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement