Corporate Secretary ASDP Windy Andale menjelaskan bahwa kondisi ini dikategorikan sebagai force majeure, sehingga pengguna jasa tidak perlu khawatir terhadap status tiket penyeberangan.
"Dalam situasi force majeure seperti ini, tiket penyeberangan tidak hangus. ASDP memastikan kebijakan refund dan reschedule tetap dapat dilakukan melalui layanan customer service pelabuhan sebagai wujud fleksibilitas layanan," kata Windy.
Untuk mendukung kelancaran operasional di Pelabuhan Merak, ASDP juga melakukan sejumlah penyesuaian layanan. Di antaranya pengoperasian loket tambahan, penerapan skema layanan lintas pelabuhan (cross boarding) bagi kendaraan logistik golongan VIB dan VII serta sepeda motor golongan II dan III, hingga pengaturan arus kendaraan di dalam kawasan pelabuhan secara terkoordinasi.
Pengendalian lalu lintas dilakukan mulai dari jalur reguler hingga distribusi kendaraan ke dermaga sesuai kapasitas dan kondisi operasional. Petugas juga ditempatkan di titik-titik strategis untuk membantu kelancaran arus serta memberikan informasi langsung kepada pengguna jasa.
(Febrina Ratna Iskana)