IDXChannel - Mobil Jeep Rubicon milik tersangka penganiayaan yang merupakan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) menggunakan nomor polisi palsu. Mobil tersebut bernomor polisi B 120 DEN, padahal seharusnya B 2571 PBP.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, Dandy mengubah nomor polisi palsu pada kendaraannya tersebut karena untuk menghindari tilang elektronik.
"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya. Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," katanya melalui keterangan singkat, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Nurma belum memberikan informasi secara detail sejak kapan penggunaan nomor polisi palsu tersebut dilakukan. Saat ini, hal tersebut telah diselidiki oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan.