sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Usaha BUMN Rekayasa Transaksi Gula, Negara Rugi Rp570 Miliar

News editor Bachtiar Rojab
09/10/2023 14:33 WIB
Kejari Jakarta Pusat membongkar sindikat rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Anak Usaha BUMN Rekayasa Transaksi Gula, Negara Rugi Rp570 Miliar. (Foto: MNC Media)
Anak Usaha BUMN Rekayasa Transaksi Gula, Negara Rugi Rp570 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar sindikat rekayasa transaksi gula di lingkungan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Yakni, PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT. KPBN) dengan PT. Agro Tani Nusantara (PT. ATN) group.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PTPN telah melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT ATN sejak tahun 2020 hingga 2021.

Kendati demikian, kata Hari, dalam pelaksanannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN. Sehingga, terdapat rekayasa transaksi gula di antara anak perusahaan BUMN tersebut.

"Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN digunakan skema Roll-Over yaitu kontrak pertama selesai karena  dibayar dengan kontrak kedua begitu seterusnya sampai dengan 12 kali kontrak," ujar Hari di Kejari Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Dalam pelaksanaannya, lanjut Hari, PT KPBN sendiri tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait ketersediaan jumlah dan kualitas barang,  ketersediaan Gudang, hingga teknis pengangkutan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement