Lebih lanjut, Hari menuturkan, rekayasa transaksi gula tersebut telah merugikan negara senilai lebih dari Rp570 miliar dengan penetapan tiga tersangka, yakni HS selaku Direktur Utama Agro Tani Nusantara.
Kemudian, HRS selaku Mantan Direktur Utama PT Agro Tani Sentosa, Direktur Utama PT Cipta Andika Teladan, dan Tersangka RA selaku SEVP (Senior Eksekutif Vice President) Operation PT. KPBN (Tahun 2019-2021).
"Akibat perbuatan para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp571.860.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus enam puluh juta rupiah)," paparnya.
Adapun perbuatan para tersangka telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(SLF)