Pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih diimbau mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang selama periode 13 hingga 29 Maret 2026 sesuai aturan bersama pemerintah.
Jasamarga juga mengimbau agar pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih untuk mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026.
Rivan juga mengimbau pengguna jalan agar mengatur perjalanan dan tidak kembali pada masa puncak balik tanggal 24, 28, 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026, serta memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group.
(Nadya Kurnia)