sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Dakwa 18 Orang dan Entitas atas Penipuan Mata Uang Kripto, Kerugian Capai Rp391 Miliar

News editor Ahmad Islamy
10/10/2024 09:52 WIB
Amerika Serikat mendakwa 18 orang dan entitas atas tuduhan penipuan besar-besaran dan manipulasi pasar di sektor mata uang kripto.
Ilustrasi pelaku penipuan jual beli mata uang kripto ditahan aparat berwenang AS.
Ilustrasi pelaku penipuan jual beli mata uang kripto ditahan aparat berwenang AS.

Secara keseluruhan, lebih dari USD25 juta (asumsi kurs Rp391 miliar) dalam mata uang kripto disita, dan beberapa bot perdagangan, yang melakukan perdagangan cuci senilai jutaan dolar pada sekitar 60 mata uang kripto, dinonaktifkan, pernyataan itu menambahkan.

Dalam lampiran yang berisi dakwaan secara perinci, DOJ secara khusus menyebutkan empat entitas di antara yang didakwa yaitu ZM Quant, CLS Global, MyTrade, dan Gotbit. Lampiran itu juga merujuk pada total 15 orang di antara mereka yang didakwa termasuk tujuh yang berasal dari empat entitas, yakni Kedrov, Jalili, dan Andriunin (Gotbit); Riqui Liu, Baijun Ou (ZM Quant); Andrey Zhorzhes (CLS); dan Liu Zhou (MyTrade).

Di luar mereka, terdakawa lainnya adalah Manpreet Kohli, Haroon Mohsini, Nam Tran, Max Hernandez, Russell Armand, dan Vy Pham dari Saitama; Michael Thompson dari VZZN dan; Bradley Beatty dari Lillian Finance.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement