sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

AS Dakwa 18 Orang dan Entitas atas Penipuan Mata Uang Kripto, Kerugian Capai Rp391 Miliar

News editor Ahmad Islamy
10/10/2024 09:52 WIB
Amerika Serikat mendakwa 18 orang dan entitas atas tuduhan penipuan besar-besaran dan manipulasi pasar di sektor mata uang kripto.
Ilustrasi pelaku penipuan jual beli mata uang kripto ditahan aparat berwenang AS.
Ilustrasi pelaku penipuan jual beli mata uang kripto ditahan aparat berwenang AS.

IDXChannel – Amerika Serikat mendakwa 18 orang dan entitas atas tuduhan penipuan besar-besaran dan manipulasi pasar di sektor mata uang kripto. Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyatakan, para terdakwa memiliki latar belakang kewarganegaraan yang beragam.

Di antara tersangka adalah Aleksei Andriunin, Fedor Kedrov, dan Qawi Jalili yang berasal dari Rusia. Andriunin ditangkap pada 8 Oktober di Portugal dan kini sedang menunggu untuk diekstradisi ke AS. Selain mereka, para pemimpin Gotbit juga termasuk di antara orang-orang yang didakwa dalam kasus tersebut. 

Gotbit, Kedrov, dan Jalili masing-masing didakwa dengan penipuan melalui transfer kawat dan konspirasi untuk melakukan manipulasi pasar dan penipuan melalui transfer kawat. “Andriunin juga didakwa dalam pengaduan pidana terpisah dengan penipuan melalui transfer kawat, konspirasi untuk melakukan manipulasi pasar dan penipuan melalui transfer kawat serta konspirasi untuk melakukan pencucian uang,” ungkap DOJ dalam pernyataan pada Rabu (9/10/2024). 

Sementara tiga entitas market maker alias pembuat pasar, yaitu ZM Quant, CLS Global, dan MyTrade, didakwa dengan tuduhan melakukan perdagangan curang atas nama NexFundAI. Menurut pernyataan DOJ, ketiga perusahaan dan para pemimpinnya diduga membuat klaim palsu tentang mata uang kripto mereka. 

Mereka juga terlibat dalam perdagangan pencucian uang untuk meningkatkan nilai mata uang digital tersebut, dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi dalam skema “pump and dump”.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement