IDXChannel - Amerika Serikat (AS) terus memperketat kebijakan imigrasinya. Washington memantau lebih dari 55 juta warga asing yang memiliki visa.
Jika pemegang visa tersebut ditemukan melakukan pelanggaran, visanya akan dicabut. Jika sedang berada di AS, ia akan dideportasi.
Kebijakan ini mencakup seluruh pemegang visa AS, termasuk wisatawan yang hanya melakukan perjalanan singkat ke Negeri Paman Sam tersebut.
"Semua pemegang visa AS akan dilakukan pemeriksaan berkelanjutan," kata Departemen Luar Negeri AS, dilansir dari AP pada Jumat (22/8/2025).
Sejak Presiden Donald Trump menjabat awal tahun ini, Gedung Putih memperketat kebijakan imigrasi dan telah mendeportasi ratusan ribu warga asing.
Departemen Luar Negeri AS menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dipantau pihak berwenang antara lain tinggal melewati batas waktu yang ditetapkan dalam visa atau overstaying, aktivitas kriminal, ancaman terhadap keselamatan publik, aktivitas terorisme atau dukungan kepada organisasi teroris.
"Kami meninjau semua informasi yang tersedia sebagai bagian dari pemeriksaan kami, termasuk catatan penegakan hukum atau imigrasi, atau informasi lain apa pun yang terungkap setelah penerbitan visa yang menunjukkan potensi ketidaklayakan," kata departemen tersebut.