IDXChannel - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan terhadap Visa. Perusahaan tersebut dituduh memonopoli sektor kartu debit AS.
Dilansir dari BBC pada Rabu (25/9/2024), pihak berwenang mengklaim Visa secara ilegal menghambat persaingan di sektor kartu debit AS.
"Gugatan ini tidak berdasar," kata Visa dalam pernyataannya, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan membela diri di pengadilan.
"Visa hanyalah satu dari banyak pelaku usaha di sektor kartu debit yang terus berkembang. Pesaing baru terus bermunculan," kata Visa.
Menurut pihak berwenang, Visa diduga menghukum perusahaan yang ingin menggunakan jaringan pembayaran alternatif. Raksasa keuangan tersebut juga menghambat pesaing potensial dengan cara lainnya.