“Penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana.
Di samping itu, Peruri tetap melakukan program pengembangan aset seperti pembangunan Taman Kota Peruri yang mengubah area eks pabrik percetakan uang melalui prinsip adaptive reuse dengan tetap mempertahankan heritage dan gaya arsitektur art deco menjadi sebuah ruang terbuka hijau dan salah satu area kreatif di tengah Kota Jakarta Selatan.
Program pengembangan aset Peruri tetap sejalan dengan prinsip cagar budaya yang dilindungi Undang-Undang untuk menjaga keaslian dan integritasnya.
Dalam upaya mendukung pelestarian cagar budaya ini, Peruri berkomitmen untuk menjalankan berbagai program pemeliharaan dan pengembangan aset yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi guna menjaga dan merawat nilai sejarah dan budaya yang terkandung dalam bangunan-bangunan untuk generasi mendatang.
(kunthi fahmar sandy)