IDXChannel - Pj Bupati Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Paringringi mengancam akan menangguhkan gaji dan Tambahan Pengasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang malas berkantor.
"Dua hingga tiga hari tidak masuk kantor dan tanpa kejelasan maka siap-siap kami pending gaji dan TPP-nya," tegas Parinringi, Senin (6/2/2023).
Dikatakan, jika pada masa pandemi Covid-19 para pegawai masih diberi kelonggaran namun tidak pada 2023 ini. Para ASN sudah diharuskan disiplin masuk berkantor untuk melaksanakan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.
Kedisiplinan dikatakan berkaitan dengan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Jangan harap roda pemerintahan khususnya di sebuah instansi berjalan maksimal jika para pegawainya sendiri ugal-ugalan masuk kantor.
"Jam kerja ASN jelas masuk jam berapa, istirahat dan pulang jam berapa. Jadi jangan ada yang seenaknya diri masuk kantor namun mendapat gaji yang sama dengan ASN yang rajin," sindirnya.